Menunggu
Selasa, 12 November 2024, 05:35:56 WIB
Oleh : Pelapor
Laporan dengan No. Lapor: LB12112474030 berhasil dikirim, menunggu verifikasi admin
Diteruskan
Rabu, 13 November 2024, 11:31:03 WIB
Oleh : Admin Lapor
Laporan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Diproses
Jumat, 10 Januari 2025, 14:21:24 WIB
Oleh : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bisa dicetak kembali di Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi dengan persyaratan membawa surat keterengan hilang dari Kepolisian dan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Selesai
Jumat, 24 Januari 2025, 10:52:43 WIB
Oleh : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bisa dicetak kembali di Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi dengan persyaratan membawa surat keterengan hilang dari Kepolisian dan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Unduh aplikasi Kuansing Digital sekarang juga untuk mendapatkan akses layanan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan mudah dan cepat. Nikmati kemudahan bertransaksi dan berinteraksi dengan pemerintah setempat di ujung jari Anda!